loading...
Ayah Hamili Anak Kandung Oku Disebat 200 Kali|Seorang lelaki yang berusia 54 tahun telah di jatuhkan hukuman 200 kali sebatan karena menghamili anak kandungnya sendiri yang merupakan seorang gadis oku 32 tahun.
Ketua kepolisian timang gajah aceh Hamdani mengatakan,Pihaknya telah siap untuk melaksanakan hukuman berdasarkan pasal tindak KUHP.
Namun hakim penuntut umum kejaksaan negeri itu mengusulkan agar kes berkait di peroses sesuai dengan aturan syariat islam.
Hakim memutuskan agar pelaku di hukun sesuai Qanun Jinayat karena hukumannya juga tinggi kata hamdani 09.06.2016 ketika dihubungi.
Qanun yang dimaksud adalah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sesuai dengan qanun tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya diancam uqubat tazir cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
Difahamkan sebelumnya gadis oku yang menjadi mangsa tidak mengetahui bahwa hubungan yang di jalin dengan ayah kandungnya itu sendiri tidak di benarkan oleh agama.
Difahamkan sebelumnya gadis oku yang menjadi mangsa tidak mengetahui bahwa hubungan yang di jalin dengan ayah kandungnya itu sendiri tidak di benarkan oleh agama.
Mangsa juga tidak mengetahui bahwa ayahnya sudah ditahan oleh pihak polis
“Kadang dia menangis mencari ayahnya kehulu kehilir,dia merindui ayahnya yang selalu bersamanya,kata salah seorang jiran mangsa.
Selain dari pada itu hubungan mangsa dan juga kakak kandungnya juga sudah mulai renggang.
loading...